Siap-Siap, Honorer di-“PHK” Tahun Depan
Eposdigi.com – Efektif berlaku mulai 28 November 2023 tahun depan, instansi-instansi pemerintah akan menghapus tenaga kerja honorer. Keputusan mengenai penataan pegawai non-ASN ini berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan-RB) Tjahjo Kumolo Nomor B/185/M.S 02.03/2022, tanggal 31 Mei 2022. Para tenaga honorer pada instansi-instansi pemerintah saat ini, masih memiliki kesempatan untuk mengikuti […]
Baca Lebih Lanjut...