Runtuhnya Wibawa Negara : Mantan Kapolri Sadap Presiden

Nasional
Sebarkan Artikel Ini:

Eposdigi.com– Ada sesuatu yang sangat serius ketika orang yang pernah memimpin lembaga penegak hukum justru dikaitkan dengan dugaan penyadapan terhadap kepala negara.

Ini bukan sekadar persoalan siapa menyadap siapa. Ini menyangkut wibawa negara, integritas aparat, dan pertanyaan mendasar: apakah kekuasaan masih tunduk pada hukum, atau justru merasa lebih tinggi daripada hukum?

Jika benar penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto telah dikonfirmasi oleh Polri dan Istana sebagaimana diberitakan, publik berhak mendapatkan penjelasan yang terang. Apalagi jika perkara ini menyeret nama mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah jenderal polisi.

Persoalan ini terlalu serius untuk ditutup dengan jawaban normatif, apalagi dibiarkan tenggelam dalam hiruk-pikuk politik.

Ketika Penjaga Hukum Diduga Melanggar Hukum

Kepolisian dibentuk untuk menjaga keamanan, menegakkan hukum, dan melindungi masyarakat. Mereka diberi kewenangan besar karena negara membutuhkan aparat yang mampu menjaga ketertiban. Namun, kewenangan besar selalu membawa risiko besar: penyalahgunaan kekuasaan.

Bayangkan jika orang yang pernah berada di puncak institusi kepolisian justru diduga terlibat dalam tindakan yang menyasar komunikasi rahasia Presiden.

Jika dugaan tersebut terbukti, masalahnya bukan lagi sekadar pelanggaran disiplin internal. Kita sedang berhadapan dengan persoalan serius tentang loyalitas aparat kepada konstitusi, batas kewenangan, dan keamanan negara.

Jabatan tinggi tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari pertanggungjawaban. Justru semakin tinggi jabatan seseorang, semakin besar pula tanggung jawab yang harus dipikulnya.

Negara hukum tidak mengenal kekebalan berdasarkan pangkat, kedekatan politik, atau jasa masa lalu. Seragam boleh berganti, jabatan boleh berakhir, tetapi pertanggungjawaban hukum tidak boleh ikut pensiun.

Presiden Saja Bisa Menjadi Sasaran, Bagaimana dengan Rakyat? Inilah pertanyaan yang seharusnya membuat kita semua berhenti sejenak.

Presiden memiliki perangkat pengamanan, intelijen, dan berbagai instrumen negara untuk melindungi dirinya serta komunikasi kenegaraan. Jika benar komunikasi Presiden menjadi sasaran penyadapan oleh pihak yang memiliki akses atau kewenangan tertentu, bagaimana dengan warga biasa?

Bagaimana dengan aktivis yang mengkritik pemerintah? Bagaimana dengan jurnalis yang menyelidiki penyalahgunaan kekuasaan? Bagaimana dengan masyarakat yang menyampaikan pendapat melalui komunikasi pribadi?

Tentu saja, dugaan penyadapan terhadap Presiden tidak otomatis membuktikan bahwa masyarakat juga menjadi korban penyadapan ilegal. Namun, perkara semacam ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai perlindungan privasi dan batas penggunaan kewenangan negara. Jika kewenangan pengawasan digunakan tanpa dasar hukum yang sah, siapa pun bisa merasa tidak aman.

Negara yang sehat seharusnya membuat rakyat merasa terlindungi, bukan membuat mereka bertanya-tanya apakah percakapan pribadi mereka sedang diawasi oleh pihak yang tidak berwenang. Kalau hukum tidak mampu membatasi kekuasaan, kekuasaanlah yang pada akhirnya akan membatasi kebebasan rakyat.

Yang Runtuh Bukan Hanya Kepercayaan, tetapi Juga Wibawa Negara

Wibawa negara tidak dibangun hanya melalui seragam, pangkat, kendaraan dinas, atau upacara resmi. Wibawa negara lahir dari kepercayaan masyarakat bahwa institusi yang menjalankan kekuasaan bekerja berdasarkan hukum dan kepentingan publik.

Ketika seorang pejabat diduga menyalahgunakan kewenangan, kepercayaan publik dapat terguncang. Ketika dugaan itu melibatkan pejabat tinggi yang pernah memimpin institusi strategis, guncangannya bisa jauh lebih besar.

Terlebih jika persoalan tersebut menyangkut hubungan antara kepolisian dan Presiden. Kita perlu memahami satu hal: negara bukan milik Presiden, bukan milik Kapolri, bukan pula milik sekelompok jenderal. Negara adalah milik seluruh rakyat Indonesia.

Presiden memang memegang mandat konstitusional untuk menjalankan pemerintahan. Kepolisian memiliki tugas dan kewenangan yang diatur oleh hukum. Namun, tidak satu pun institusi tersebut boleh bertindak seolah-olah berada di atas konstitusi.

Jika benar ada aparat yang menggunakan kewenangannya untuk kepentingan di luar hukum, persoalannya bukan sekadar konflik antarelite. Itu adalah ancaman terhadap kepercayaan publik kepada negara.

Dan kepercayaan yang hancur tidak bisa diperbaiki hanya dengan konferensi pers. Ia harus dipulihkan melalui keterbukaan, penyelidikan yang kredibel, dan pertanggungjawaban yang nyata.

Hannah Arendt: Kekuasaan Tanpa Tanggung Jawab Berbahaya

Pemikiran filsuf politik Hannah Arendt, yang lahir di Jerman dan kemudian menjadi warga negara Amerika Serikat, relevan untuk memahami persoalan ini.

Arendt banyak membahas hubungan antara kekuasaan, tanggung jawab, dan kemampuan manusia untuk menilai benar atau salah dalam menjalankan kewenangan.

Pelajaran penting dari pemikirannya adalah bahwa tindakan seseorang tidak kehilangan tanggung jawab moral hanya karena dilakukan di dalam sebuah organisasi atau atas nama institusi.

Seseorang tidak bisa begitu saja membenarkan tindakannya dengan alasan menjalankan tugas, mengikuti perintah, atau menjaga kepentingan lembaga.

Dalam konteks dugaan penyadapan ini, pertanyaannya sederhana: apakah tindakan yang dilakukan memiliki dasar hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan?

Jika tidak, pangkat dan jabatan tidak dapat mengubah tindakan yang melanggar hukum menjadi tindakan yang benar. Institusi tidak boleh dijadikan tempat bersembunyi dari tanggung jawab pribadi. Sebab, ketika setiap orang berlindung di balik organisasi, kesalahan bisa terus berlangsung tanpa ada yang merasa bertanggung jawab.

Montesquieu: Kekuasaan Harus Dibatasi oleh Kekuasaan

Filsuf politik Prancis, Montesquieu, melalui karyanya The Spirit of the Laws (Roh Hukum), menekankan pentingnya pembatasan kekuasaan agar tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan.

Gagasan ini kemudian menjadi salah satu landasan penting bagi prinsip pemisahan dan pengawasan kekuasaan dalam negara modern. Pelajarannya relevan bagi Indonesia: tidak boleh ada lembaga yang memiliki kewenangan tanpa pengawasan yang memadai.

Polisi memiliki kewenangan besar. Karena itu, mekanisme pengawasan internal harus berjalan, tetapi pengawasan internal saja tidak selalu cukup untuk memulihkan kepercayaan publik ketika persoalan menyentuh pejabat tinggi dalam institusi itu sendiri.

Apabila dugaan pelanggaran melibatkan pejabat yang memiliki pengaruh besar, pemeriksaan harus dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan.

Tidak boleh ada upaya melindungi seseorang hanya karena ia pernah menduduki jabatan penting. Tidak boleh pula ada pihak yang sengaja dijadikan kambing hitam untuk melindungi orang lain.

Hukum harus bekerja berdasarkan bukti, bukan berdasarkan siapa yang sedang berkuasa. Kekuasaan yang tidak diawasi berisiko berubah menjadi kesewenang-wenangan. Kekuasaan yang diawasi hukum justru memperkuat negara.

Jangan Sampai Negara Berubah Menjadi Arena Saling Menyandera

Ada satu risiko lain yang tidak boleh diabaikan. Kasus semacam ini dapat berkembang menjadi konflik antarelite, perebutan pengaruh, atau saling membuka rahasia untuk menjatuhkan lawan. Jika itu yang terjadi, rakyat kembali menjadi penonton dalam pertarungan kekuasaan.

Padahal, masyarakat tidak membutuhkan drama politik yang tidak berujung. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa institusi negara bekerja untuk kepentingan mereka.

Karena itu, penyelidikan tidak boleh diarahkan untuk sekadar memenangkan satu kelompok dan mengalahkan kelompok lain. Jika ada bukti pelanggaran, proses hukum harus berjalan. Jika tuduhan tidak terbukti, nama baik pihak yang dituduh harus dipulihkan.

Jika ditemukan penyalahgunaan kewenangan secara terorganisasi, seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diperiksa sesuai hukum. Tidak boleh ada kompromi politik yang mengorbankan keadilan.

Sebab, penyelesaian yang hanya menguntungkan kelompok tertentu tidak akan memulihkan kepercayaan masyarakat. Ia justru akan memperkuat anggapan bahwa hukum di Indonesia bergantung pada siapa yang sedang memegang kekuasaan.

Presiden Harus Menjawab dengan Hukum, Bukan Sekadar Kekuasaan Dalam perkara ini, Presiden Prabowo menghadapi ujian yang tidak ringan.

Jika benar komunikasi pribadinya atau komunikasi kenegaraannya disadap secara tidak sah, Presiden tentu memiliki kepentingan untuk memastikan keamanan negara dan mengungkap siapa yang bertanggung jawab. Namun, respons negara harus tetap berada dalam koridor konstitusi dan hukum.

Presiden tidak boleh menggunakan persoalan ini semata-mata untuk membersihkan lawan politik atau memperkuat kelompok tertentu di dalam pemerintahan.

Sebaliknya, Presiden harus memastikan bahwa proses pengungkapan perkara berlangsung secara objektif, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan. Tidak cukup hanya menyatakan bahwa negara tidak boleh dipermainkan.

Negara harus menunjukkan bahwa hukum benar-benar bekerja, termasuk terhadap orang-orang yang pernah memiliki kedudukan sangat tinggi. Di sinilah kepemimpinan diuji: bukan pada kemampuan mengendalikan orang, melainkan pada keberanian membiarkan hukum bekerja tanpa pilih kasih.

Rakyat Tidak Membutuhkan Jenderal yang Kebal Hukum

Kita harus berhati-hati agar tidak menghakimi seseorang sebelum seluruh fakta dan bukti diperiksa. Status pemeriksaan, penangkapan, atau penetapan tersangka tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah.

Namun, prinsip kehati-hatian itu juga tidak boleh dijadikan alasan untuk menutupi persoalan. Keterbukaan dan praduga tak bersalah dapat berjalan bersamaan.

Publik berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi, apa dasar hukum tindakan yang dipersoalkan, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana negara akan mencegah peristiwa serupa.

Jika terbukti ada penyalahgunaan kewenangan, pertanggungjawaban harus dijalankan tanpa pandang bulu. Jika tidak terbukti, negara wajib menjelaskan hasil pemeriksaan secara terang. Keduanya merupakan bagian dari negara hukum.

Pada akhirnya, masyarakat tidak membutuhkan jenderal yang ditakuti karena pangkatnya. Masyarakat membutuhkan aparat yang dihormati karena integritasnya.

Negara tidak menjadi kuat ketika pejabatnya bebas dari kritik. Negara menjadi kuat ketika pejabatnya bersedia tunduk pada hukum. Wibawa Negara Tidak Bisa Dibangun dengan Menutupi Kebenaran

Dugaan penyadapan terhadap Presiden, terlebih jika benar melibatkan mantan pimpinan tertinggi kepolisian, merupakan persoalan yang tidak boleh dipandang sebelah mata.

Namun, yang paling menentukan bukanlah seberapa tinggi pangkat orang yang disebut dalam perkara ini. Yang menentukan adalah apakah negara berani mengungkap kebenaran dan menegakkan hukum secara adil.

Jika terbukti ada penyalahgunaan kewenangan, siapa pun pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jika tuduhan tidak terbukti, negara harus memastikan bahwa orang yang dituduh tidak dihukum oleh opini publik.

Jangan sampai perkara ini berakhir sebagai pertunjukan politik: ramai ketika muncul, gaduh ketika dibicarakan, lalu hilang tanpa kejelasan. Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya nama seseorang atau kehormatan satu institusi.

Yang dipertaruhkan adalah keyakinan rakyat bahwa Indonesia benar-benar merupakan negara hukum. Mantan Kapolri bukan raja. Presiden bukan pemilik negara. Jenderal bukan penguasa hukum. Semua tunduk pada konstitusi.

Jika prinsip itu tidak dijalankan, wibawa negara akan runtuh bukan karena serangan dari luar, melainkan karena kegagalan negara mengendalikan kekuasaannya sendiri.

Dan ketika rakyat mulai kehilangan kepercayaan kepada hukum, yang paling berbahaya bukanlah kegaduhan hari ini.  Melainkan keyakinan bahwa keadilan memang tidak pernah berlaku bagi semua orang.

Sebarkan Artikel Ini:

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of