Eposdigi.com – Indonesian Journalist Watch (IJW) mendukung pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dalam rangka memilih Dewan Kehormatan serta Ketua Umum Periode 2024-2029.
KLB tersebut dilaksanakan setelah Ketum PWI Pusat periode 2023-2028, Hendri Ch. Bangun dipecat DK PWI Pusat atas pelanggaran kode etik berat dalam kasus PWI Gate.
“IJW menyambut baik pelaksanaan KLB PWI yang digelar guna mengisi kekosongan Ketua Umum maupun jajaran pengurus lain yang bermasalah. Ini langkah kongkrit, karena keputusan DK itu sah serta memiliki dasar konstitusi atas pelanggaran kode etik berat,” tegas Ketum IJW, HM. Jusuf Rizal, SH kepada media di Jakarta.
Menurut pria berdarah Madura-Batak ini, dirinya memperoleh informasi atas pelaksanaan KLB PWI tersebut mulai tanggal 18-19 Agustus 2024 di Hotel Grand Paragon, Jakarta Barat. Memang pelaksanaan KLB PWI ini jauh dari publikasi dan sorotan media publik.
Baca Juga:
Dapat diketahui bahwa pelaksanaan KLB PWI ini berawal dari dugaan penyalahgunaan dan penggelapan dana Sponsorship UKW (Uji Kompetensi Wartawan) PWI BUMN senilai Rp.2,9 Milyar yang berasal dari Forum Humas BUMN — PWI Gate. Kasusnya awalnya dirumorkan datang dari oleh Ketua DK PWI Pusat Sasongko Tedjo.
Sejak awal, media-media komersial tidak ada yang memuat beritanya, karena adanya intimidasi. Jusuf Rizal, Ketua Umum PWMOI (Perkumpulan Media Online Indonesia) dan Sekjen Perkumpulan Perusahaan Media Online Indonesia (MOI) kemudian memviralkan kasus tersebut. Sehingga mampu melakukan serangkaian investigasi.
Semula dana yang digelapkan Hendri Ch. Bangun bersama dengan Sekjen Sayid Iskandarsyah, disebutkan bahwa ada permintaan dana Cashback dari oknum Kementerian BUMN (Forum Humas BUMN) nilainya Rp.1 milyar lebih. Kemudian, IJW mengirim surat ke Forum Humas BUMN, melalui Ketua Agustya Hendy Bernadi membantah adanya permintaan Cashback atas Sponsorship itu.
Edison Siahaan dan Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), HM. Jusuf Rizal mengadukan kasus dugaan korupsi dan penggelapan dana wartawan PWI ke Mabes Polri, 19 April 2024. Proses kasus ini hingga saat ini masih menggantung menunggu hasil audit PWI Pusat yang diterima Bareskrim Mabes Polri.
Baca Juga:
Redam Konflik Krawang, Ormas Madas Nusantara Ajak Dialog Karang Taruna
Hendri Ch.Bangun dan Sayid Iskandarsyah kemudian melakukan perlawanan atas keputusan Dewan Kehormatan PWI. Mereka melakukan somasi hingga gugatan ke pengadilan, karena dinilai DK PWI Pusat melampau kewenangannya ikut mengurusi urusan keuangan. Itu dinilai bukan kewenangan DK PWI apalagi menjadikan dasar pemecatan.
Namun DK PWI tidak bergeming jika keputusan yang diambil adalah telah memenuhi konstitusi organisasi PWI. Jusuf Rizal merasa keputusan tersebut sudah tepat menggunakan pasal pelanggaran kode etik berat. Karena faktanya Hendry Bangun dan Sayid Iskandarsyah telah berbohong menyebutkan ada cashback untuk menguasai dana secara tidak sah dan atau melanggar aturan.
“Faktanya kan tidak ada dana Cashback. Itu karangan dan kebohongan sampai dibuat tanda terima jika ada aliran dana ke Forum Humas BUMN. Sementara Forum Humas BUMN membantah. Makin jelas pelanggaran etik, saat mereka mengembalikan uang yang telah dikuasai tanpa hak ke kas PWI Pusat. Dari pelanggaran etik berat itu, DK PWI Pusat diatas angin,” tegas Jusuf Rizal, anggota PWI Jaya Era Masdun Pranoto itu.
Baca Juga:
HM.Jusuf Rizal Terpilih Secara Aklamasi Pimpin Ormas Madas Nusantara
Kasus ini terus bergulir hingga kemudian DK PWI Pusat menggelar KLB PWI Pusat tanggal 18-19 Agustus 2024. Diharapkan melalui KLB tersebut akan diperoleh figur Ketua Umum beserta pengurus yang memiliki integritas dan kapabilitas dalam menakhodai PWI Pusat. Demikian juga DK PWI Pusat.
Jusuf Rizal merasa puas dan senang karena atas perjuangan media-media online yang bukan konstituen PWI dan Dewan Pers bisa menunjukkan eksistensinya. Dapat mendorong perubahan di PWI Pusat karena ulah oknum-oknum yang tidak amanah. Kedepan, kata Jusuf Rizal, IJW akan mengkritisi Dewan Pers yang dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan era revolusi industri.
Berdasarkan catatan Redaksi, Indonesian Journalist Watch (IJW) merupakan organisasi yang didirikan berdasarkan Pasal 17 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang peran masyarakat dalam pengawasan. Sementara Dewan Pers tupoksinya ada di Pasal 15. IJC memiliki kewenangan mengawasi, mengkrisi dan memberikan masukan kepada Dewan Pers.
Leave a Reply