Diduga Hampir 50 Persen Anggota DPR Periode 2024-2029 Berpendidikan SMA ke Bawah

Sebarkan Artikel Ini:

Eposdigi.com – Undang-undang tentang pemilu nomor 7 tahun 2017 mempersyaratkan, pendidikan minimal anggota DPR dan Presiden adalah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. Ada beberapa argumen utama di balik kebijakan tersebut.  Pertama, demokrasi di Indonesia mengedepankan prinsip bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk dipilih tanpa diskriminasi latar belakang. Syarat minimal SMA dianggap […]

Sebarkan Artikel Ini:
Baca Lebih Lanjut...