Aspek Hukum Kekerasan dalam Pacaran
Artikel Telah Dibaca: 1,500 Eposdigi.com- Di erah saat ini banyak sekali penganiayaan atau kekerasan terhadap pasangan dalam suatu hubungan pacaran. Perbuatan yang dilakukan dalam penganiayaan suatu hubungan pacaran dapat dipidanakan jika memenuhi unsur-unsur dalam “Pasal 351 KUHP: (1) penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2tahun 8bulan atau pidana denda sebanyak-banyaknya Rp 4.5juta (2) jika perbuatan … Continue reading Aspek Hukum Kekerasan dalam Pacaran
Copy and paste this URL into your WordPress site to embed
Copy and paste this code into your site to embed