Mengapa Pekerja Sosial harus diatur Undang-Undang?
Artikel Telah Dibaca: 1,929 Eposdigi.com – Pekerja Sosial didefinisikan sebagai seseorang yang melakukan tugas-tugas pelayanan maupun penanggulangan masalah sosial kemasyarakatan. Dalam melaksanakan tugas pelayanan baik di lembaga pemerintahan maupun swasta pekerja sosial harus memiliki keterampilan dan kompetensi tertentu yang dibuktikan dengan sertifikat pekerja sosial. Mereka dituntut memiliki kemampuan untuk mendefinisikan, mengidentifikasi, dan cakap menggunakan berbagai … Continue reading Mengapa Pekerja Sosial harus diatur Undang-Undang?
Copy and paste this URL into your WordPress site to embed
Copy and paste this code into your site to embed