Air Sumber Kehidupan

Lingkungan Hidup
Sebarkan Artikel Ini:

Kepada Calon Bupati dan Wakil Bupati Flotim Periode berikut.

Eposdigi.com – Semua orang sepakat bahwa air adalah salah satu kebutuhan utama bagi makhluk hidup di planet bumi ini. Tanpa air kita tidak bisa hidup, namun kesadaran akan pentingnya air sebagai kebutuhan utama ini belum setara dengan pentingnya air bagi kehidupan kita.

Kita lalai merawat dan melestarikan sumber air yang kita miliki. Padahal sumber air itu sangat terbatas.

Jika kita telusuri air sungai yang ada di daerah kita, akan terlihat dari tahun ke tahun debit air di daerah kita semakin berkurang. Kurangnya debit air ini  menunjukan  bahwa debit  air tanah semakin kurangnya  juga. Mengapa hal ini terjadi?

Salah satu sebabnya adalah rusaknya kawasan tangkapan air sehingga sebagian besar air hujan yang jatuh  menjadi banjir dan mengalir ke laut. Hanya sebagian kecil yang meresap ke dalam tanah yang kemudian keluar sebagai mata air.

Baca juga:

Air di Hari Pangan Sedunia Tahun 2023

Untuk merawat dan melestarikan sumber mata air, kita harus serius melakukan pelestarian kawasan tangkapan air sehingga air hujan lebih banyak meresap kedalam tanah dan menjadi sumber mata air. Sayang sebagian kawasan tangkapan air sudah beralih fungsi menjadi lahan usaha tani.

Peralihan fungsi kawasan ini terus meningkat sejalan dengan meningkatnya jumlah penduduk. Semakin banyak manusia semakin banyak kawasan tangkapan air dijadikan lahan usaha tani. Jika hal ini terus terjadi maka debit mata air akan semakin surut dan bahkan bisa menjadi kering.

Lalu bagaimana mengatasi masalah ini? Pemerintah Flotim harus membuat Perda untuk melindungi kawasan tangkapan air yang menguntungkan  semua pihak, baik pihak masyarakat maupun pihak penilik tanah.

Perda itu harus melindungi hak milik  tanah di kawasan tangkapan air dan juga melindungi kepentingan masyarakat pengguna air. Perda itu harus bisa memberi jaminan ekonomi secara berkeberlanjutan kepada pemilik tanah kawasan tangkapan air sehingga pemilik tanah tidak merubah fungsi kawasan tersebut menjadi lahan usaha tani.

Baca Juga:

Bambu dan Konservasi Berkelanjutan di Mata Air

Caranya? Pemilik lahan di kawasan tangkapan air itu bisa diberi ganti rugi yang layak secara rutin setiap bulan sehingga dia (mereka) tidak menggunakan  kawasan itu untuk mata pencahariannya.

Uang untuk ganti rugi kepada pemilik tanah kawasan tangkapan air ini bisa berasal dari APBD atau bisa juga berasal dari masyarakat pengguna air.

Perlindungan kawasan tangkapan air bisa dilakukan dalam berbagai cara yaitu dengan menjadikan kawasan itu sebagai hutan lindung untuk daerah sekitar mata air, hutan kemasyarakatan untuk daerah yang agak jauh dari sumber mata air.

Di daerah ini bisa diterapkan sistem terasering untuk lahan yang layak dengan sistem ini. Dan di daerah yang lebih jauh lagi diterapkan sistem usaha tani terpadu dengan menyertai sistem terasering. 

Dengan sistem ini saya yakin kita dapat merawat dan melestarikan debit air, bukan untuk kita saja tetapi juga untuk  anak cucu kita pada masa yang akan datang.  Semoga! Penulis Tinggal di Melbourne- Australia

Foto Air Terjun Dai Edun di Tapobali – Pulau Adonara dari Facebook Wonderful Indonesia

Sebarkan Artikel Ini:

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of