Orang Tua Harus Sadar, Hamil Duluan Tidak Harus Dinikahkan
Artikel Telah Dibaca: 7,773 Eposdigi.com – Kepala Pegadilan Agama Jepara, Faiq seperti dikutip detik.com (27/07/2020) mengungkapkan bahwa dari Januari hingga Juni 2020 ada 52,12 persen dari 236 kasus pernikahan anak usia dini di Kabupaten Jepara, terjadi karena hamil duluan. Dari Madiun, seperti diungkapkan Kepala Pengadilan Agama Kabupaten Madiun, Zainal Arifin, dari Januari hingga Agustus 2020, … Continue reading Orang Tua Harus Sadar, Hamil Duluan Tidak Harus Dinikahkan
Copy and paste this URL into your WordPress site to embed
Copy and paste this code into your site to embed